Bapak/Ibu Yth., berkenaan dengan Pemeringkatan BUM Desa, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Mohon menyampaikan data diri dan kendala yang lengkap ketika membuat pengaduan, dan menyampaikan pengaduan berkaitan dengan pemeringkatan BUM Desa kepada narahubung sesuai pembagian wilayah sebagaimana tercantum dalam surat sosialisasi;
2) Akun pengguna dan kata sandi sistem pemeringkatan BUM Desa menggunakan akun dan kata sandi yang sama pada pendaftaran badan hukum;
3) Apabila Lupa Password sistem pendaftaran badan hukum:
a. Untuk yg masih ingat email, bisa reset password sendiri pada sistem pendaftaran badan hukum;
b. Untuk yang emailnya tidak dapat dibuka, mohon mengisi pengaduan pada help desk badan hukum pada tautan berikut, dengan mengisi kendala dan kebutuhan untuk pergantian email, dan menyertakan file terlampir.
Selamat pagi, Bapak/Ibu Yth.,
Terhadap BUM Desa yang yang lupa email atau tidak bisa membuka email pendaftaran badan hukum (tidak bisa melaksanakan reset password secara individu), dimohon mengisi pengaduan pada tautan:
https://bit.ly/HelpdeskBUMDesa2025
dengan menyertakan dokumen terlampir.
4) Akun TPP Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan menggunakan akung masing-masing koordinator, dimohon untuk dapat menyesuaikan pemakaiannya di masing-masing wilayah;
5) Berkaitan tumpang tindih data BUM Desa dengan data BUM Desa bersama yang menggunakan ID Desa yang sama pada sisem, saat ini masih dalam proses perbaikan sistem. Sambil menunggu perbaikan sistem, dimohon untuk mempersiapkan data lengkap dan dokumen pendukung terlebih dahulu;
6) Terhadap akun PD yang belum tersedia dalam setiap kecamatan, mohon untuk menginformasikan kepada kami melalui narahubung sesuai pembagian wilayah, mohon untuk menunggu, sambil dilaksanakan penyesuaian akun pada sistem. Berkaitan dengan Kecamatan dan/atau Desa pemekaran yang sistemnya belum sesuai dengan administrasi wilayah yang terbaru, dimohon agar PD pada kecamatan yang ditugaskan dapat melaksanakan verifikasi data BUM Desa pada wilayahnya dengan menggunakan akun Korcam induk;
7) Untuk profil BUM Desa (nama data direktur yang tertimpa nama kepala desa, mohon untuk dapat melakukan perubahan sendiri di akun BUM Desa, jika terdapat kegagalan dalam perubahan nama tersebut, mohon menginformasikan kepada narahubung sesuai pembagian wilayah;
8) Untuk data profil yang diisi dan masih kembali ke kondisi awal, mohon dilaksanakan pengisiannya 2 kali, jika masih kembali ke awal, mohon menyampaikan kepada narahubung;
9) Berkaitan dengan nilai data keuangan yang tidak ada (kosong, misalnya karena usaha belum operasional dan/atau usaha belum profit), maka diisi nilainya '0', atau nol. Setelah mengisi nol, wajib untuk menyertakan bukti dukung sesuai kondisi, seperti: a) Berita Acara Penyertaan Modal; b) Laporan Laba Rugi c) Laporan Neraca, dan/atau d) Neraca saldo (keadaan keuangan pada titik waktu tertentu); dan/atau e) Berita Acara Musdes/MAD yang menyatakan bahwa tidak ada bagi hasil kepada BUM Desa.
Berkenaan dengan kendala sistem dan kebutuhan pendataan yang memerlukan penyiapan data yang waktunya lama, kemungungkinan akan dilaksanakan perpanjangan pengisian data pemeringkatan BUM Desa, kami akan menginformasikannya secara resmi sebelum tanggal 16 April 2026.
Kami mohon maaf atas kendala yang terjadi saat ini, mohon bersabar untuk menunggu penyesuaian sistem, sembari Bapak/Ibu menyiapkan data dan dokumen data dukung.
Terima kasih,
Tim Kerja Pemeringkatan BUM Desa.