Senin, 27 April 2026

 

Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat memberikan Pendampingan Teknis kepada Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral. Secara umum bertugas yaitu :

1. Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan       Pembangunan Desa.

2.  Mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan           pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.

3.  Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan  Desa.

Dalam rangka implementasi Undang-Undang  6 tahun 2014 tentang Desa, kehadiran para pendamping juga diperlukan terutama dalam mengawal implementasi undang-undang tersebut. Sampai dengan saat ini di Kabupaten Sambas per Maret 2025 telah terdapat 5 (Lima) orang Tenaga Ahli yang ditempatkan di kabupaten dengan zona wilayah dampingan masing-masing di beberapa Kecamatan, 32 (Tiga Puluh Dua) orang Pendamping Desa (PD), dan 38 (Tiga puluh Delapan) orang Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengawal implementasi UU Desa yang akan mendampingi 195 (seratus sembilan puluh lima) desa di Kabupaten Sambas.


Gambaran Umum Wilayah dampingan di Kabupaten Sambas yaitu dengan luas wilayah 6.394,70 Km2 atau 639.470 Ha (4.36% dari luas Provinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian barat paling utara dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dilihat dari letak geografisnya, Kabupaten Sambas terletak diantara 1'23" Lintang Utara dan 108'39" Bujur Timur. Dengan batas administratif sebagai berikut : sebelah utara berbatasan dengan Malaysia Timur (Sarawak), sebelah Selatan berbatasan dengan Kota Singkawang, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang, dan sebelah barat dengan Laut Natuna.
Wilayah administratif Kabupaten Sambas meliputi 19 Kecamatan yakni Kecamatan Galing, Jawai, Jawai Selatan, Paloh, Pemangkat, Sajat, Sajingan Besar, Salatiga, Sambas, Sebawi, Sejangkung, Selakau, SelakauTimur, Semparuk, Tangaran, Tebas, Tekarang, Teluk Karamat, dengan desa keseluruhan mencapai 195 desa dan 588 Dusun.


Mata pencaharian penduduk Kabupaten Sambas sebagian besar adalah pertanian (78.53%), industri (7,13%), Jasa (6,98%) dan lain-lain (7,36%). Produk pertanian yang dominan di Kabupaten Sambas adalah pertanian padi. Terdapat beberapa komoditas utama yang sudah diusahakan dan memiliki potensi untuk dikembangkan di Kabupaten Sambas, yakni padi, palawija, Sawit, Jeruk, Kelapa dan hortikultura. Kondisi tersebut didukung dengan oleh lahan yang cukup luas dan tanahnya yang subur dan cocok untuk komoditas tersebut di atas. Saat ini, setidaknya lahan pertanian yang potensial (lahan irigasi, tadah hujan, pasang surut dan rawa lebak diperkiran mencapai 43.514 Ha.


Kabupaten Sambas termasuk daerah beriklim tropis dengan curah hujan bulanan rata-rata 187,348 mm dan jumlah hari hujan rata-rata 11/bulan. Curah hujan yang tertinggi terjadi pada bulan Desember sampai Desember sementara yang terendah antara bulan Februari sampai dengan September.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Sambas tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Sambas sampai dengan tahun 2023 mencapai 648.181 Jiwa, terdiri dari 330.813 jiwa (51,04%) laki-laki dan 317.368 (48,96%) perempuan, dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 101 jiwa per kilometer persegi dan laju pertumbuhan penduduk mencapai 1.05% per tahun. Penyebaran penduduk Kabupaten Sambas termasuk yang tidak merata, di mana antara kecamatan yang satu dengan yang lain terdapat tingkat kepadatan yang sangat jauh berbeda. Kecamatan Pemangkat adalah wilayah terpadat dengan tingkat kepadatan mencapai 485 jiwa/km2, kondisi ini berbanding jauh dengan kepadatan penduduk di Kec.Sajingan 10 jiwa/km2.
Angkatan kerja di Kabupaten Sambas pada tahun 2023 mencapai 349.314 jiwa atau 53,89% dari total penduduk. Sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Kabupaten Sambas pada tahun 2023 mencapai 72,72%. Artinya dari 349.314 jiwa tenaga kerja di Kabupaten Sambas, sebanyak 27,28% diantaranya menganggur atau sebanyak 95.293 jiwa.
Di bidang pelayanan sosial dasar, di Kabupaten Sambas pada tahun 2023, jumlah SD negeri dan swasta mencapai 407 unit dengan jumlah murid mencapai 66.206 jiwa dan guru mencapai 3.894 orang dengan rasio 1:17. Sekolah Menengah Pertama negeri dan swasta di Kabupaten Sambas mencapai 130 unit dengan jumlah murid 27.192 orang dan guru 1.764 orang dengan rasio 1:15. Sedangkan jumlah Sekolah Menengah Umum Negeri dan Swasta mencapai 61 unit dengan murid mencapai 12.504 orang dan guru sebanyak 748 orang dengan rasio 1:17.
Fakir Miskin di Kabupaten Sambas, menurut BPS Kab. Sambas tahun 2023 mencapai 38.710 jiwa.
Sesuai dengan kondisi lokal yang ada, maka proses pendampingan di Kabupaten Sambas selain difokuskan pada masalah-masalah sosial dasar, ekomi dan infrastruktur dasar juga mendorong pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan pemberdayaan ekomi melalui program ketahanan pangan menuju swasembada pangan. Strateginya adalah mendorong desa melalui pendampingan, fasilitasi dan pengarahan agar anggaran pembangunan dan belanja desa (APBDes) yang ada disalurkan untuk penyelesaian masalah-masalah tersebut di atas.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Sampai dengan Maret 2026 jumlah Tenaga Pendamping Professional (TPP) di Kabupaten Sambas berjumlah 66 orang yang terdiri dari:
1.     1 orang Kordinator Kabupaten;
2.     3 orang Tenaga Ahli Terampil mahir;
3.     19 orang Kordinator Pendamping Desa (PD);
4.     9 orang Pendamping Desa (PD); dan
5.     34 orang Pendamping Lokal Desa (PLD).
Masih terdapat banyak kekosongan Tenaga Pendamping Professional di Kabupaten Sambas sampai dengan saat ini, secara rinci dapat di lihat pada table berikut ini:



Dari table di atas dapat dilihat dengan jelas komposisi Tenaga Pendamping Professional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) di Kabupaten Sambas sampai dengan bulan Maret 2026, dimana terdapat kekosongan TPP sesuai kebutuhan yaitu:
1.   TAPM kekosongan 1 orang;
2.   Pendamping Desa (PD) sebanyak 22 orang yang tersebar di 13 Kecamatan;   dan
3.   Pendamping Lokal Desa (PLD) sebanyak 20 orang yang tersebar di 12         Kecamatan.
Dalam rangka pengendalian sebagai bagian dari pengelolaan Tenaga Pendamping Professional (TPP) di kabupaten Sambas, sampai dengan laporan ini di buat kami menerapkan spesialisasi bidang pengendalian sebagai pic data yaitu:
1)  system Zona spesialisasi Bidang Tenaga Ahli Terampil Mahir, pembagian       tersebut adalah sebagai pic data  yaitu:
a)  Falmuriati, ST, M.Sc sebagai pengampu bidang : Sarana dan prasarana,     Indeks Desa, Teklogi Tepat Guna Desa, Pencairan dan penyerapan Dana     Desa;
b)  Joni Kurnia, SP, sebagai pengampu bidang : Media Sosial, pengembangan   BUMDesa, BUMDesa Bersama/LKD dan Ketahanan Pangan Desa;
c)  Heriadi, ST, sebagai pengampu bidang : Koperasi Desa Merah Putih,       Perencanaan Desa, Stunting dan BLT DD
2)  Sistem Pelaporan, update dan validasi data secara online (Monev DD,         OMSPAN, Siskeudes, googlesheet dll) dan berjenjang dari PLD kepada PD dan   Korcam, kemudian TAPM masing-masing bidang yang kemudian di validasi   Bersama yang di pandu Kordinator Kabupaten dalam Rapat internal TAPM     Sambas.
3)  Kordinator Kabupaten menyiapkan dan menyediakan instrument pelaporan    online berbasis googlesheet/spreadsheet dan instrument lainnya, agar memudahkan penyediaan data-data primer pendampingan yang dibutuhkan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Tenaga Ahli Terampil Mahir Bersama kordinator Kecamatan mengawal proses tersebut sesuai yang di harapkan.
Evaluasi Kinerja TPP (EVKIN) secara berkala yaitu setiap bulan melalui aplikasi online Daily Report EVKIN yang di sediakan oleh Kementerian Desa PDT. Dalam rangka melakukan evaluasi kinerja bulanan kepada PD dan PLD, kami menyiapkan instrument (Benchmark) penilaian sebagai upaya menjaga kualitas dan obyektifitas penilaian. Benchmark yang di susun tetap mempedomani Kepmendesa PDTT mor 44 Tahun 2022.



    


0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Komentar

4-comments